Definisi Ushul Fiqh
Definisi Ushul Fiqh Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih yang bersifat kulliyyah (umum). Fiqih sendiri mencakup: Permasalahan yang memerlukan penetapan hukum dari salah satu kategori hukum yang lima: wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah . Dalil-dalil yang menjadi landasan penetapan hukum tersebut. Dengan kata lain, fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang disertai dalilnya. Dalil dalam fiqih terbagi menjadi dua jenis: Dalil Kulliyyah (umum) — mencakup seluruh hukum dari satu jenis, mulai dari awal pembahasan fiqih hingga akhir. Contohnya: kaidah “Perintah menunjukkan wajib” atau “Larangan menunjukkan haram.” Inilah yang disebut Ushul Fiqh . Dalil Juz’iyyah (rinci) — dalil spesifik yang masih memerlukan landasan dari dalil umum. Setelah dipahami dengan sempurna, barulah hukum yang terkait dapat ditetapkan. Mengetahui hukum memerlukan dalil rinci, sementara dalil rinci membutuhkan dasar dari dalil umum. Inilah yang menjelaskan...