Prank dalam pandangan islam
kupas tuntas prank
oleh muhammad anshoriy ash
Kata Prank masuk ke dalam bahasa inggris yaitu bahasa
jermanik (orang india-eropa yg tinggal di eropa timur dan bermigrasi keseluruh
penjuru eropa) yang pertama kali dituturkan di inggris pada abad pertengahan
awal (1001-1300 SM) dan saat ini merupakan bahasa yang paling umum digunakan di
seluruh dunia, prank jika dalam bahasa indonesia adalah : senda-gurau,menupi
atau mengibuli, kelakar, olok-olok, seloroh, gurauan atau guyonan. Kejadian :
§ Video
prank sembako berisi sampah
§ Video
berisi minta maaf tetapi setelahnya dia menyatakan berbohong akan permintaan
maaf tsb.
§ Objeknya
adalah waria,transpuan di jln. Ibrahim adjie
Perlapor
adalah waria/transpuan yang menjadi
korban dalam prank tersbut. Hukuman bagi pelaku adalah Terkena undang undang ITE berlapis Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 36 dan
31 ayat 2 dengan ancama 12 tahun penjara dan denda maksimal 12 milyar red line
(merugikan orang lain,penghinaan)
|
kasus prank di indonesia
|
|
|
Hasanjr11
|
Batalkan shaum demi uang
10 Jt
|
|
Hasanjr11
|
Pesan ke ojol jtaan lalu
dibatalkan
|
|
Atta H
|
Prank cewek matre
|
|
younglex
|
muka bonyok dipukuli
fans k-pop
|
|
Prank menjadi hantu (mengagetkan)
|
|
Netizen
(ini tidak salah karena objeknya adalah orang “waria” yg mana di bulan suci ini
tak sepatutnya membuat pelecehan/kemaksiatan di bulan ramadhan”
Implikasi :
belajar dari kasus ini ferdian melakukan konten ini bersama dengan teman
sebayanya, konten ini bakal mempengaruhi teman teman sebayanya, atau justru ini
adalah potret dari tatanan nilai kaum muda saat ini lalu di ekpresikan dalam
bentuk konten.
Tujuan dari
pembuatan konten tersebut menurutnya ialah menghibur subscriber, para pakar
sosial menyatakan bahwa konten tersebut memuat motif, baik itu untuk Viral,
untuk terkenal atau bahkan termasuk motif ekonomi.
Dan jejak
digital ini belum tentu hilang, Kalau orang yg melalukan ekspresi sesuatu, itu
tergantung pada nilai yg di anut dan etos yg dipunyai, maka seharusnya Batasan
kebebasan dalam berekspresi, seseorang dalam menyikapi atau membuat suatu
ekspresi harus berdasar pada norma-norma sosial baik itu Literasi media, norma
hukum, agama dan adat.
Lalu orang
yang menumpang tenar seperti santri yang mendukung atas perbuatan ferdian
paleka ini.
Permainan
prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV
dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan
ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi kata tujuannya untuk
bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung
atau ling-lung sementara.
Tingkat
bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi
sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super),
misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik,
atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakuti
Perlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak
dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan:
- Tidak boleh membuat
seseorang kaget dan takut
- Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang
keterlaluan atau di luar batas
- Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak
ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu
- Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan
akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas
kekagetan orang lain
- Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai
penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank
Dalam
hadits arbain ke 24 yang artinya , “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku
mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di
antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.”
Berikut adalah perkataan
Syaikh Abdul Muhsin dalam Fath Al-Qawi, “Kezaliman adalah meletakkan
sesuatu bukan pada tempatnya. Allah telah mengharamkan kezaliman atas dirinya
dan menghalanginya dari dirinya. Padahal Allah itu memiliki qudrah (kemampuan),
namun tidak ada kezaliman dari Allah selamanya. Hal ini disebabkan kesempurnaan
keadilan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ
ظُلْمًا لِلْعِبَادِ
“Dan Allah tidak menghendaki berbuat kezaliman terhadap
hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Mukmin: 31)
وَمَا رَبُّكَ
بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ
“Dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menzalimi hamba-hambaNya.”
(QS. Fushshilat: 46)
إِنَّ اللَّهَ لَا
يَظْلِمُ النَّاسَ شَيْئًا
“Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia
sedikit pun.” (QS. Yunus: 44)
إِنَّ اللَّهَ لَا
يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ
“Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun
sebesar zarrah.” (QS. An Nisaa’: 40)
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ
مُؤْمِنٌ فَلَا يَخَافُ ظُلْمًا وَلَا هَضْمًا
“Dan barangsiapa
mengerjakan amal-amal yang saleh dan ia dalam keadaan beriman, maka ia tidak
khawatir akan perlakuan yang tidak adil (terhadapnya) dan tidak (pula) akan
pengurangan haknya.” (QS. Thaha: 112). Maksudnya adalah tidak perlu takut
(gusar) dengan kebaikan yang berkurang ataupun kejelekan yang bertambah atau
pula akan ditimpakan kejelekan dari orang lain.
Ayat-ayat di atas
dijelaskan tentang dinafikannya (ditiadakannya) kezaliman dari Allah Ta’ala,
maka ini mengandung adanya penetapan sifat keadilan yang sempurna dari
Allah Ta’ala.
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata,“Allah
menciptakan perbuatan hamba, di dalamnya terdapat suatu bentuk kezaliman yang
dilakukan oleh hamba tersebut, maka ini tidaklah berarti Allah juga bersifat
zalim. Sebagaimana Allah juga tidak disifati dengan sifat-sifat jelek lainnya
yang dilakukan oleh hamba, walaupun setiap perbuatan hamba adalah makluk dan
takdir (ketetapan) Allah. Allah tidaklah disifati kecuali dengan perbuatan-Nya saja dan
tidak disifati dengan perbuatan hamba-Nya. Setiap perbuatan hamba adalah
makhluk dan ciptaan-Nya. Namun, Allah tidaklah disifati dengan sesuatu dari
perbuatan hamba tersebut. Allah hanyalah disifati dengan sifat dan perbuatan
yang Dia melakukannya sendiri. Wallahu a’lam.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam,
2:36)
Kezaliman itu ada dua.
Pertama, menzalimi diri sendiri, yang paling parah adalah berbuat syirik.
Sebagaimana disebutkan dalam ayat,
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ
يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Dan (ingatlah)
ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya:
‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan
(Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar’.” (QS. Luqman: 13)
Kedua, seorang hamba
menzalimi orang lain. Dalam hadits disebutkan,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ
وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ
هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya darah,
harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini,
bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.”(HR. Bukhari, no. 67 dan Muslim,
no. 1679)
Dari Abdurrahman bin Abi
Laila, bahwa beliau mendapatkan berita dari beberapa sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Bahwa mereka pernah melakukan perjalanan di malam hari
bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada salah satu sahabat
yang tidur. Kemudian beberapa sahabatnya menggendongnya ke atas bukit, dan
langsung membangunkannya, sehingga membuat orang yang tertidur ini kaget. Hingga membuat banyak
sahabat tertawa.
Melihat ini, Nabi shallalahu
alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ
أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang
muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud 5006, Ahmad
23064 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Sekalipun prank ini
tujuannya hanya main-main, tidak serius, biar membuat orang tertawa ketika
melihat kawannya kaget atau takut, ini semua dilarang. Karena menakut-nakuti
muslim tidak dihalalkan dalam islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ
مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh
seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun
serius.” [HR Abu Dawud, hasan]
Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh
Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,
ﺃﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﻋﺒﺔ
“Yaitu
mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi
2/316]
Bahkan
dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,
ﺍﻟﻨﻬﻲ
ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ
“Larangan dari
mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa
menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang
tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]
Bisa jadi juga
permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan
ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an, Allah berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا
خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا
مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ
الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ
الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang
lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula
sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan
itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil
dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah
(panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka
mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)
Faedah :
§ Disosialisasikan
agar tau ini contoh buruk, Bisa menjadi efek jera
§
Bercanda dan tindak mendzolimi itu sangat tipis
§ Menjadi
tanggung jawab bersama
§ Allah mengharamkan tindak zalim
§ Allah
mampu untuk berbuat zalim (bersikap sewenang-wenang). Akan tetapi Allah telah
mengharamkan atas diri-Nya untuk berbuat zalim disebabkan keadilan-Nya yang
sempurna.
§ Ada
sifat Allah yang berupa peniadaan, misal peniadaan Allah dari sifat zalim
§ Dilarang
berbuat zalim pada orang lain
§ Setiap
manusia banyak kesalahannya.
§ Betapa
pun banyak dosa dan kesalahan, Allah Ta’ala akan
mengampuninya, akan tetapi Allah menuntutnya untuk beristighfar.
§ Tempat
ketakwaan dan kejahatan adalah hati.
§ Siapa
saja yang beramal niscaya akan dibalas oleh Allah, tanpa Allah berbuat zalim
sedikit pun.
Referensi:
- Fath
Al–Qawi
Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu
Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul
Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr.
- Jaami’
Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiin Hadiitsan min Jawami’
Al-Kalim. Cetakan
kesepuluh, Tahun 1432 H.Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah
Ar-Risalah.
- Syarh
Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.

Komentar
Posting Komentar