Prank dalam pandangan islam


kupas tuntas prank 
oleh muhammad anshoriy ash


Kata Prank masuk ke dalam bahasa inggris yaitu bahasa jermanik (orang india-eropa yg tinggal di eropa timur dan bermigrasi keseluruh penjuru eropa) yang pertama kali dituturkan di inggris pada abad pertengahan awal (1001-1300 SM) dan saat ini merupakan bahasa yang paling umum digunakan di seluruh dunia, prank jika dalam bahasa indonesia adalah : senda-gurau,menupi atau mengibuli, kelakar, olok-olok, seloroh, gurauan atau guyonan. Kejadian :
§  Video prank sembako berisi sampah
§  Video berisi minta maaf tetapi setelahnya dia menyatakan berbohong akan permintaan maaf tsb.
§  Objeknya adalah waria,transpuan di jln. Ibrahim adjie
Perlapor adalah waria/transpuan yang  menjadi korban dalam prank tersbut. Hukuman bagi pelaku adalah Terkena undang undang  ITE berlapis Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 36 dan 31 ayat 2 dengan ancama 12 tahun penjara dan denda maksimal 12 milyar red line (merugikan orang lain,penghinaan)
kasus prank di indonesia
Hasanjr11
Batalkan shaum demi uang 10 Jt
Hasanjr11
Pesan ke ojol jtaan lalu dibatalkan
Atta H
Prank cewek matre
younglex
muka bonyok dipukuli fans k-pop
 Prank menjadi hantu (mengagetkan)
Netizen (ini tidak salah karena objeknya adalah orang “waria” yg mana di bulan suci ini tak sepatutnya membuat pelecehan/kemaksiatan di bulan ramadhan”
Implikasi : belajar dari kasus ini ferdian melakukan konten ini bersama dengan teman sebayanya, konten ini bakal mempengaruhi teman teman sebayanya, atau justru ini adalah potret dari tatanan nilai kaum muda saat ini lalu di ekpresikan dalam bentuk konten.
Tujuan dari pembuatan konten tersebut menurutnya ialah menghibur subscriber, para pakar sosial menyatakan bahwa konten tersebut memuat motif, baik itu untuk Viral, untuk terkenal atau bahkan termasuk motif ekonomi.
Dan jejak digital ini belum tentu hilang, Kalau orang yg melalukan ekspresi sesuatu, itu tergantung pada nilai yg di anut dan etos yg dipunyai, maka seharusnya Batasan kebebasan dalam berekspresi, seseorang dalam menyikapi atau membuat suatu ekspresi harus berdasar pada norma-norma sosial baik itu Literasi media, norma hukum, agama dan adat.
Lalu orang yang menumpang tenar seperti santri yang mendukung atas perbuatan ferdian paleka ini.
Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi  kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.
Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakuti
Perlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan:
  1. Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut
  2. Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang keterlaluan atau di luar batas
  3. Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu
  4. Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain
  5. Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank
Dalam hadits arbain ke 24 yang artinya , “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.”
Berikut adalah perkataan Syaikh Abdul Muhsin dalam Fath Al-Qawi, “Kezaliman adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Allah telah mengharamkan kezaliman atas dirinya dan menghalanginya dari dirinya. Padahal Allah itu memiliki qudrah (kemampuan), namun tidak ada kezaliman dari Allah selamanya. Hal ini disebabkan kesempurnaan keadilan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ ظُلْمًا لِلْعِبَادِ
Dan Allah tidak menghendaki berbuat kezaliman terhadap hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Mukmin: 31)
وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ
Dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menzalimi hamba-hambaNya.” (QS. Fushshilat: 46)
إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ النَّاسَ شَيْئًا
Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikit pun.” (QS. Yunus: 44)
إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ
Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah.” (QS. An Nisaa’: 40)
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَا يَخَافُ ظُلْمًا وَلَا هَضْمًا
Dan barangsiapa mengerjakan amal-amal yang saleh dan ia dalam keadaan beriman, maka ia tidak khawatir akan perlakuan yang tidak adil (terhadapnya) dan tidak (pula) akan pengurangan haknya.” (QS. Thaha: 112). Maksudnya adalah tidak perlu takut (gusar) dengan kebaikan yang berkurang ataupun kejelekan yang bertambah atau pula akan ditimpakan kejelekan dari orang lain.
Ayat-ayat di atas dijelaskan tentang dinafikannya (ditiadakannya) kezaliman dari Allah Ta’ala, maka ini mengandung adanya penetapan sifat keadilan yang sempurna dari Allah Ta’ala.
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata,“Allah menciptakan perbuatan hamba, di dalamnya terdapat suatu bentuk kezaliman yang dilakukan oleh hamba tersebut, maka ini tidaklah berarti Allah juga bersifat zalim. Sebagaimana Allah juga tidak disifati dengan sifat-sifat jelek lainnya yang dilakukan oleh hamba, walaupun setiap perbuatan hamba adalah makluk dan takdir (ketetapan) Allah. Allah tidaklah disifati kecuali dengan perbuatan-Nya saja dan tidak disifati dengan perbuatan hamba-Nya. Setiap perbuatan hamba adalah makhluk dan ciptaan-Nya. Namun, Allah tidaklah disifati dengan sesuatu dari perbuatan hamba tersebut. Allah hanyalah disifati dengan sifat dan perbuatan yang Dia melakukannya sendiri. Wallahu a’lam.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:36)
Kezaliman itu ada dua. Pertama, menzalimi diri sendiri, yang paling parah adalah berbuat syirik. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar’.” (QS. Luqman: 13)
Kedua, seorang hamba menzalimi orang lain. Dalam hadits disebutkan,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا
Sesungguhnya darah, harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.”(HR. Bukhari, no. 67 dan Muslim, no. 1679) 
Dari Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa beliau mendapatkan berita dari beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahwa mereka pernah melakukan perjalanan di malam hari bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada salah satu sahabat yang tidur. Kemudian beberapa sahabatnya menggendongnya ke atas bukit, dan langsung membangunkannya, sehingga membuat orang yang tertidur ini kaget. Hingga membuat banyak sahabat tertawa.
Melihat ini, Nabi shallalahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud 5006, Ahmad 23064 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Sekalipun prank ini tujuannya hanya main-main, tidak serius, biar membuat orang tertawa ketika melihat kawannya kaget atau takut, ini semua dilarang. Karena menakut-nakuti muslim tidak dihalalkan dalam islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]
Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,
ﺃﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﻋﺒﺔ
“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]
Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,                      
ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ
“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]
Bisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an, Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)
Faedah :
§  Disosialisasikan agar tau ini contoh buruk, Bisa menjadi efek jera
§  Bercanda dan tindak mendzolimi itu sangat tipis
§  Menjadi tanggung jawab bersama
§  Allah mengharamkan tindak zalim
§  Allah mampu untuk berbuat zalim (bersikap sewenang-wenang). Akan tetapi Allah telah mengharamkan atas diri-Nya untuk berbuat zalim disebabkan keadilan-Nya yang sempurna.
§  Ada sifat Allah yang berupa peniadaan, misal peniadaan Allah dari sifat zalim
§  Dilarang berbuat zalim pada orang lain
§  Setiap manusia banyak kesalahannya.
§  Betapa pun banyak dosa dan kesalahan, Allah Ta’ala akan mengampuninya, akan tetapi Allah menuntutnya untuk beristighfar.
§  Tempat ketakwaan dan kejahatan adalah hati.
§  Siapa saja yang beramal niscaya akan dibalas oleh Allah, tanpa Allah berbuat zalim sedikit pun.


Referensi:
  1. Fath AlQawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr.
  2. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiin Hadiitsan min Jawami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H.Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  3. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.


Komentar

Postingan Populer